BEI Tetapkan Aturan Baru, Minimum Free Float 15 Persen

Kepala Perwakilan Bursa Efek Indonesia (BEI) Jawa Timur - Cita Mellisa pada acara Workshop Wartawan Daerah KP BEI Jawa Timur (dokpri)

hariansurabaya.com | SURABAYA – Bursa Efek Indonesia (BEI) menetapkan peraturan baru per Maret 2026 yaitu menaikkan batas minimum free float dari 7,5 persen menjadi 15 persen sesuai standard global.

Masa transisi kebijakan baru free float yaitu dalam periode yang dapat memberikan penyesuaian bagi perusahaan yang tercatat, guna memastikan transisi dapat berjalan dengan smooth.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Perwakilan Bursa Efek Indonesia (BEI) Jawa Timur – Cita Mellisa pada acara Workshop Wartawan Daerah KP BEI Jawa Timur pada Rabu (06/05/26) yang bertempat di kantor Ruang Auditorium Kantor Perwakilan BEI Jawa Timur, jalan Kusuma Bangsa No. 19 Surabaya.

“Awalnya batas minimal free float hanya 7,5% dan itu sudah dianggap memenuhi standard global. Padahal, jika dibandingkan dengan bursa regional, porsi saham publik bisa mencapai 80%.” jelasnya.

Seiring dengan kritik dari pelaku pasar global seperti Morgan Stanley Capital International (MSCI), regulator kemudian menaikkan ambang batas free float. Meski demikian, level saat ini dinilai masih belum ideal untuk mendorong likuiditas yang sehat.

“Untuk mencapai standar pasar yang lebih likuid dan kompetitif, perusahaan yang melantai di bursa seharusnya melepas minimal 20 hingga 25 persen sahamnya ke publik.” lanjutnya.

Cita menambahkan kalau dari total 56 perusahaan tercatat, sebagian besar masih memiliki kepemilikan saham yang terkonsentrasi pada kelompok tertentu, termasuk keluarga atau pemegang saham pengendali. Ruang partisipasi investor publik menjadi terbatas. Bahkan transaksi tidak berjalan aktif.

“Saham-saham tersebut cenderung kurang aktif diperdagangkan. Karena banyak saham yang akhirnya jadi tidak likuid. Mayoritas masih dimiliki kelompok tertentu, bahkan keluarga.” lanjut Cita.

Sekarang prosesnya jauh lebih ketat. Semua aspek diperiksa secara mendalam, agar perusahaan yang masuk ke bursa benar-benar berkualitas dan kredibel.

BEI bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat pengawasan, mulai dari penelusuran latar belakang manajemen, afiliasi, hingga kualitas laporan keuangan. Langkah ini dilakukan guna menjaga kepercayaan investor, khususnya dari kalangan global.

Exchange Traded Fund (ETF) Semakin Dilirik Sebagai Alternatif Investasi

ETF atau Exchange Traded Fund sekarang mulai kembali didorong sebagai alternatif investasi yang efisien di pasar modal Indonesia. Khususnya bagi investor pemula yang menginginkan kemudahan.

Cita Mellisa memaparkan bahwa ETF memiliki karakter unik karena menggabungkan konsep reksa dana dan saham.

“ETF itu pada dasarnya reksa dana, tetapi diperdagangkan langsung di bursa seperti saham. Jadi harganya transparan dan bisa dipantau secara real time,” jelasnya.

ETF cocok bagi investor yang tidak ingin repot menganalisis saham satu per satu. Pasalnya, produk ini berisi kumpulan aset, seperti saham dalam indeks tertentu atau obligasi, yang sudah dikelola oleh manajer investasi.

ETF itu seperti membeli satu paket berisi banyak saham. Jadi risikonya lebih tersebar dibanding beli satu saham saja.

“Kayak kita beli rujak, sudah tinggal jadi. Ada mangga, jambu, nangka, sawo, sambal kacangnya.” papar Cita.

Sedangkan Branch Manager IndoPremier Surabaya – Marco Rijkaard Pereira menjelaskan bahwa ETF memberikan fleksibilitas tinggi bagi investor karena bisa ditransaksikan selama jam perdagangan bursa.

“ETF ini perpaduan saham dan reksa dana. Investor bisa membeli dan menjualnya seperti saham, mengikuti jam bursa. Namun tetap mendapatkan manfaat pengelolaan profesional dan pengawasan dari otoritas,” ujarnya.

Dibandingkan dengan saham dan reksa dana, ETF memiliki sejumlah keunggulan.

Dari sisi transparansi, ETF menampilkan seluruh isi portofolio, berbeda dengan reksa dana yang umumnya hanya menampilkan 10 besar aset.

Selain itu, ETF tetap memberikan diversifikasi seperti reksa dana, namun dengan mekanisme transaksi real-time seperti saham.

Meski demikian, Marco mengingatkan bahwa ETF tetap memiliki risiko, seperti risiko pasar, perubahan kondisi ekonomi dan politik, hingga risiko konsentrasi pada sektor tertentu.

“Investor tetap perlu memahami profil risiko sebelum berinvestasi.” tutupnya. (acs)