OJK Jatim Catat Sektor Jasa Keuangan Menunjukkan Kinerja Tumbuh dan Resilien Pada Agustus 2026

OJK Jatim Catat Sektor Jasa Keuangan Menunjukkan Kinerja Tumbuh dan Resilien Pada Agustus 2026 (foto : ist)

hariansurabaya.com | YOGYAKARTA – Menurut OJK atau Otoritas Jasa Keuangan, sektor jasa keuangan di Jawa Timur pada bulan Agustus 2026 menunjukkan kinerja yang tumbuh dan resilien. 

Hal ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jawa Timur, Horas VM. Tarihoran pada saat Media Gathering 2026, Selasa (27/10/26) di Yogyakarta bersama para awak media Jawa Timur.

Horas menyampaikan kinerja sektor jasa keuangan di Jawa Timur berdasarkan data per Agustus 2026, Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan di Jawa Timur mencapai Rp866 triliun atau tumbuh 6.03 persen secara tahunan.

“Dana pihak ketiga perbankan mencapai Rp866 triliun dan penyaluran kredit tercatat Rp645 triliun, tumbuh 4,73 persen ” jelasnya. 

Dari sisi kualitas kredit, rasio Non-Performing Loan (NPL) net perbankan tercatat sebesar 1,67 persen dan NPL gross sebesar 3,80 persen. Adapun indikator kecukupan permodalan dan likuiditas juga menjadi bagian penting dalam menjaga ketahanan industri perbankan di tengah dinamika perekonomian.

Sedangkan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, OJK terus menjalankan Gerakan Nasional Cerdas Keuangan (GENCARKAN). Sejak Agustus 2024 hingga September 2026, sebanyak 6.241 kegiatan edukasi keuangan telah dilaksanakan dengan melibatkan 1,33 juta peserta.

OJK juga memperkuat peran Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) dalam memperluas akses pembiayaan. Dalam TPAKD Award 2026, Kota Surabaya meraih penghargaan sebagai TPAKD Terbaik Tingkat Kota Wilayah Jawa-Bali.

“Realisasi Program Pengembangan Ekonomi Daerah (PED) hingga Triwulan III 2026 mencatat pembiayaan sebesar Rp10,079 miliar, nilai pertanggungan asuransi Rp80,607 miliar, dan total skor kredit atau HIT sebanyak 3.347.” tegasnya.

Dalam aspek pelindungan konsumen, OJK mengimbau masyarakat menggunakan saluran resmi untuk memperoleh informasi maupun menyampaikan pengaduan terkait layanan jasa keuangan. 

OJK juga mengingatkan pada masyarakat agar mewaspadai investasi ilegal, robot trading, pinjaman online ilegal dan penipuan yang mengatasnamakan pihak lain.

Pelaporan aktivitas keuangan ilegal bisa dilakukan melalui SIPASTI atau Sistem Pelaporan Aktivitas Keuangan Ilegal. Sedangkan laporan penipuan dapat disampaikan melalui IASC atau Indonesia Anti Scam Centre. (acs)