Membangun Sinergitas dan Harmonisasi Antara BPD dan Kepala Desa

245 views
Membangun Sinergitas dan Harmonisasi Antara BPD dan Kepala Desa

hariansurabaya.com | Membangun Sinergitas dan Harmonisasi Antara BPD dan Kepala Desa

Sidoarjo – Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Kabupaten Sidoarjo resmi melakukan pelantikan dan pengukuhan kepada 40 anggota. Acara yang dihadiri DPD ABPEDNAS Provinsi Jawa Timur, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) dan Forkompinda diharapkan mampu membangun sinergitas sekaligus menciptakan harmoniasi antara BPD dan kepala desa.

Ketua DPC ABPEDNAS Sidoarjo Rosandi menuturkan, ABPEDNAS adalah wadah baru berskala nasional untuk meningkatkan peran dan fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai DPR-nya desa.

“UU Desa No 6 tahun 2014 mengatur power sharing tata kelola pemerintah desa antara kepala desa dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD),” kata Rosandi usai acara pelantikan pada Rabu, (28/10/2020) di Pendopo Delta Wibawa.

Dijelaskan Rosandi, ada beberapa tugas BPD. Yakni sebagai lembaga legislasi desa, budgeting (perencanaan anggaran) berbasis kinerja yang memuat nilai-nilai aspirasi masyarakat. Sebagai monitoring dan pengawasan kinerja yang akan dievaluasi. Kinerja bertumpu pada kepala desa tetapi juga dengan kaur-kaur yang lain seperti pembangunan, kesra dan perencanaan.

Sementara kewajiban BPD, untuk mengevaluasi internal sendiri karena proses kinerjanya dibiayai oleh APBDes. APBDes bersumber dari APBN, APBD bahkan PAD desa.

“Jadi benar-benar ada evaluasi di internal ABPEDNAS karena harus dipertanggunjawabkan secara formal dan yang lebih berat mempertahankan secara moral kepada masyarakat karena BPD terdiri dari beragam warrna dan latar belakang,” urainya.

BPD sendiri, kata Rosandi, sudah ada sejak zaman Gus Dur (proses hasil pemilu 1999) yang mana sebelumnya bernama LMD kemudian diintegrasi menjadi BPD. Dalam perjalanannya, wadah BPD skalanya masih lokal belum nasional.

“Baru 2 tahun terakhir ada skala nasional dan itu sangat luar biasa,” ujarnya.

Lebih lanjut, hadirnya ABPEDNAS Sidoarjo sebagai wadah bagi anggota BPD se-Kabupaten Sidoarjo untuk berbagi pengetahuan dan pengalaman tentang tugas dan fungsi BPD di masing-masing pemerintahan desa. ABPEDNAS juga ingin menjadi mitra pemerintah daerah Sidoarjo dalam meningkatkan kapasitas anggota BPD di Kabupaten Sidoarjo.

Dengan dilantik sekaligus dikukuhkannya ke-40 ABPEDNAS, Rosandi berharap mampu membangun komunikasi, menyamakan persepsi, bersinergi untuk membangun harmonisasi di desa-desa kabupaten Sidoarjo.

“Tetap kembali ke desa bahwa kita mau berbagi pengetahuan dan pengalaman bahwa di desa-desa mampu membangun harmonisasi. Kita ingin melunturkan ego dengan menyamakan persepsi agar tercipta harmonisasi,” tandasnya.

Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Fredik Suharto menambahkan, secara legalitas BPD ditepatkan bupati karena sesuai regulasi di pemerintahan, terbilang kepala desa dan BPD.

“Jadi keberadaan mereka kami dukung selama dalam koridor yang profesional. Kita berharap kepala desa intesif melakukan diskusi termasuk menyelesaikan permasalahan dengan BPD. Itulah tradisi pemerintah desa yang di Indonesia berkembang sejak lama,” tambah Fredik. (dom)