Hotel Harris Gubeng Surabaya Tawarkan Program Repatriasi Bagi Yang Baru Bepergian Dari Luar Negeri

190 views
Hotel Harris Gubeng Surabaya
Hotel Harris Gubeng Surabaya Tawarkan Program Repatriasi (foto : ist)

hariansurabaya.com | Hotel Harris Gubeng Surabaya Tawarkan Program Repatriasi Bagi Yang Baru Bepergian Dari Luar Negeri

Surabaya – Meskipun angka kasus Covid 19 semakin menurun. Tapi pemerintah masih tetap menerapkan peraturan bagi para pelancong yang baru bepergian dari luar negeri untuk melakukan karantina atau repatriasi. Baik itu wisatawan mancanegara maupun warga Indonesia yang baru datang dari luar negeri. Salah salah satu hotel yang menyediakan program tersebut adalah Hotel Haris Gubeng Surabaya.

Repatriasi sendiri adalah proses karantina, baik bagi wisatawan mancanegara yang hendak berwisata di Indonesia atau siapapun yang baru datang dari luar negeri. Karena memang aturan pemerintah mewajibkan karantina bagi yang masuk ke Indonesia setelah bepergian dari luar negeri. Adapun jangka waktu karantina adalah antara 7 sampai dengan 8 hari.

Melalui program repatriasi ini, Hotel Harris Gubeng memberikan beberapa fasilitas bagi warga negara asing atau warga lokal yang baru masuk ke Indonesia dan mengikuti program repatriasi atau karantina.

Selaku Markom Manager Harris Pop Hotel Gubeng Surabaya – Setiawan Nanang menjelaskan bahwa paket repatriasi ini ditunjukan untuk para tamu yang baru melakukan perjalanan dari luar negeri. Mereka wajib melakukan karantina yang telah ditetapkan oleh pemerintah sebelum kembali melakukan aktifitas sosial di tengah masyarakat.

“Karantina ini ditujukan untuk memastikan para tamu yang baru datang dari luar negeri tetap aman dan bisa mendeteksi apakah terpapar virus Covid-19 atau tidak. Sebelum mereka melakukan aktifitas normal di tengah masyarakat,” ujarnya.

Adapun fasilitasi yang diberikan adalah armada penjemputan dari bandara ke hotel. Paket makan pagi, siang dan malam selama 8 hari yang diantarkan ke masing-masing kamar. Laundry dengan maksimal jumlah yang sudah ditentukan. Tes PCR sebanyak dua kali yang dilakukan dipertengahan karantina dan selesai karantina untuk selanjutnya mendapat clearence letter yang artinya surat keterangan negatif dari virus Corona.(ac)