Surabaya, hariansurabaya.com – Prestasi kembali diukir Gubernur Jawa Timur
Khofifah Indar Parawansa. Kali ini, Gubernur Khofifah menerima dua penghargaan
sekaligus dalam Anugerah Dewan Energi Nasional (DEN) Tahun 2022.
Dari berbagai kategori penghargaan tersebut, Jawa Timur berhasil mendapatkan juara I
Kategori Daerah Terbaik Implementasi Perda Rencana Umum Energi Daerah (RUED):
‘Implementasi Kebijakan dan Regulasi Turunan Perda RUED’. Di kategori ini, Jatim
berhasil mengungguli Provinsi Aceh di peringkat kedua dan Provinsi Sulawesi Tenggara
di peringkat ketiga.
Sedangkan penghargaan kedua adalah Juara I Kategori Daerah Terbaik Implementasi
Perda RUED: ‘Daerah yang Melaksanakan Transisi Energi’. Dalam kategori ini, Jatim
berhasil mengungguli Provinsi Bali di peringkat kedua dan Provinsi Sumatera Selatan di
peringkat ketiga. Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa saat Resepsi Anugerah Dewan Energi Nasional Tahun 2022 di Auditorium Binakarna Hotel Bidakara Jakarta, Jum’at (21/10) malam.
Penghargaan ini merupakan apresiasi yang diberikan DEN dengan sejumlah penilaian.
Khususnya terkait keselarasan RUED berseiring dengan RUEN. Sehingga Pemerintah
Daerah dapat mengimplementasikan Perda RUED dalam pengelolaan energi di daerah
masing-masing.
Usai menerima penghargaan tersebut, Gubernur Khofifah mengatakan bahwa
penghargaan ini menjadi bukti komitmen Pemprov Jatim dalam mendukung
berkembangnya energi ramah lingkungan (Green Energy) dan pemanfaatan Energi Baru
Terbarukan (EBT). Hal ini sejalan dengan upaya mendukung Program G20 menuju Net
Zero Emission 2060.
“Berbagai upaya mengembangkan EBT dan berbagai transisi energi dari energi fossil ke
energi baru terbarukan. Inilah yang diimplementasikan melalui Perda RUED di Jatim
termasuk peraturan-peraturan turunannya,” katanya.
Khofifah mengatakan, Pemprov Jatim terus melakukan percepatan Kebijakan Transisi
Energi yang diimplementasikan melalui berbagai kegiatan. Salah satunya dengan
kampanye pelaksanaan transisi energi melalui sinergi dan kontribusi stakeholder energi
di Jawa Timur seperti Pertamina, PT. PGN, PT. PLN, SKK Migas Jabanusa, PJB dan
Perguruan Tinggi.
Upaya transisi energi yang telah dilakukan Pemprov Jatim salah satunya mendorong
penggunaan kendaraan energi ramah lingkungan atau energi listrik. Tahun ini, pertumbuhan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Batrai (KBLBB) di Jatim
telah mencapai 1.877 unit. Jumlah ini meningkat dari tahun 2021 yang tercatat sebanyak
1.690 unit dan tahun 2020 sebanyak 903 unit.
“Pertumbuhan jumlah KBLBB ini didorong atas berbagai intervensi pemerintah. Antara
lain pemberian insentif pajak kendaraan bermotor hingga 90 persen. Selain itu, di Jawa
Timur juga telah tersedia fasilitas Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU)
di 19 titik lokasi di Jatim,” jelas Khofifah.
Transisi energi juga diwujudkan salam pembangunan jaringan gas kota di Jawa Timur
hingga. Tercatat sebanyak 197.724 sambungan rumah (SR) telah tersambung di Jatim
dan menjadi terbanyak di Indonesia.
“Kami terus mengkampanyekan penggunaan energi ramah lingkungan dan berbagai
transisi energi. Di beberapa daerah, kami beberapa kali turun mengampanyekan motor
listrik.” jelas Khofifah.
Menurutnya, Pemprov Jatim sendiri terus berkomitmen menindaklanjuti Perda RUED
melalui berbagai Kebijakan dan regulasi kebijakan turunannya. Beberapa kebijakan dan
regulasi tersebut diantaranya Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 6 tahun 2020
tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 6 Tahun
2019 Tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2019-2050.
Kemudian Pergub Jatim Nomor 47 Tahun 2022 Tentang Penghitungan Dasar
Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
Tahun 2022. Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/329/KPTS/013/2021
tentang Tim Koordinasi Penyusunan Capaian Bauran Energi Baru dan Terbarukan Jawa
Timur Tahun 2021.
Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/187/KPTS/013/2022 tentang Tim
Pelaksanaan Rencana Umum Energi Daerah dan Capaian Bauran Energi Baru dan
Terbarukan Provinsi Jawa Timur Tahun 2022-2024. Surat Edaran Gubernur Jawa Timur
Nomor 671/630/124.5/2022 tentang Implementasi Pemasangan Pembangkit Listrik
Tenaga Surya (PLTS) Atap pada Gedung Pemerintah dan Swasta.
Selanjutnya, SE Gubernur Jawa Timur Nomor 671/851/124.3/2022 tentang Himbauan
Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) dan Kompor
Induksi. Serta Surat Edaran Gubernur Jawa Timur Nomor 671/ 3241 /124.3/2022 tentang
Pelaksanaan Konservasi Energi di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur.
“Berbagai kebijakan tersebut telah disosialisasikan kepada masyarakat baik melalui
seminar maupun pameran. Pemprov Jatim sendiri rutin melakukan monitoring dan
evaluasi capaian bauran energi setiap tahun, serta pembangunan infrastruktur EBT
(PLTS SHS, PLTS Rooftop, PLTA/ PLTMH, Biogas, Biomassa, Gas Rawa, Cofiring
Biomassa, PLT Biomassa),” katanya.
Pemprov Jatim sendiri, lanjutnya, terus melakukan pembangunan Pembangkit Listrik
Tenaga Surya (PLTS) Rooftop pada Gedung-gedung Pemerintah, Sekolah, dan Pondok
Pesantren menjadi bagian dari komitmen Pemprov Jatim dalam meningkatkan
pemanfaatan sumberdaya EBT.
“Pemprov Jatim juga telah mengeluarkan Pergub Nomor 13 Tahun 2021 tentang insentif
perhitungan dasar Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
berbasis Baterai (kendaraan listrik) yakni insentif sebesar 90%,” katanya.
Dalam kesempatan ini, Provinsi Jatim juga berhasil mendapat penghargaan sebagai
Stand terbaik dalam Pameran Transisi Energi sebagai rangkaian Anugerah Dewan
Energi Nasional Tahun 2022 di Hotel Bidakara Jakarta tanggal 20-21 Oktober 2022.(ac/ist)