KPPU Laksanakan Sosialisasi Aturan Penanganan Perkara

19 views
KPPU Laksanakan Sosialisasi Aturan Penanganan Perkara
KPPU Laksanakan Sosialisasi Aturan Penanganan Perkara

hariansurabaya.com | JAKARTA – Dalam rangka meningkatkan kualitas hukum acara persaingan usaha melalui penerbitan Peraturan KPPU No. 2 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (PerKPPU 2/2023) yang dikeluarkan pada tanggal 30 Maret 2023, Komisi Pengawas Persaingan Usaha menyelenggarakan Sosialisasi mengenai PerKPPU 2/2023 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat hari ini, Kamis tanggal 4 Mei 2023. Kegiatan yang dibuka oleh Komisioner KPPU Dinni Melanie dan dimoderatori oleh Kepala Biro Hukum KPPU Ima Damayanti ini menghadirkan Narasumber Pembina Kelompok Kerja Harmonisasi Peraturan KPPU Kementerian Hukum dan HAM RI Julkhaidir dan Direktur Investigasi KPPU Gopprera Panggabean.

Baca juga : Tim Satgas Pangan dan KPPU Pantau Distribusi Kebutuhan Pokok, Pastikan Kebutuhan Pokok Tersedia Saat Lebaran 2023

“Lahirnya peraturan ini dilakukan sesuai dengan prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan, yaitu melalui proses harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM, serta melibatkan pihak-pihak terkait termasuk diantaranya Mahkamah Agung. Hal tersebut dilakukan agar pada saat Peraturan ini diundangkan, maka peraturan ini dapat diaplikasikan oleh KPPU dan dapat diterima dengan baik oleh semua pihak dan dapat menjadi acuan. Semoga peraturan yang baru ini dapat memberikan kepastian hukum dań keadilan bagi Terlapor atau pihak yang berperkara di KPPU,” ungkap Dinni dalam sambutan pembukanya.

Julkhaidir menjelaskan terkait perjalanan rancangan Peraturan KPPU No.2 Tahun 2023 ini. “Di dalam due process of law ini tentu didalam pembahasan harmonisasi rancangan yang sekarang sudah menjadi PerKPPU 2/2023, tentu Tim Pokja bersama Tim KPPU memastikan bahwa due process of law yang ada dalam rancangan, sudah sesuai dan seimbang. Walaupun nantinya di dalam implementasinya ada evaluasi dan lain sebagainya, jika dirasa itu sebuah kebutuhan yang perlu dilakukan perubahan tidak tertutup kemungkinan akan kita lakukan. Kami berharap peserta sosialisasi ini bisa melaksanakan sesuai apa yang tertuang di PerKPPU ini mengenai bagaimana tata cara dan seterusnya secara teknis. Kalau bisa ada peranan komunikasi secara intens dengan KPPU, permasalahan-permasalahan yang ada dan lain sebagainya,” ungkap Julkhaidir.

Lebih lanjut, Gopprera memaparkan mengenai Tata Cara Penanganan Perkara di KPPU. “Kami berharap semua pihak bisa melihat bahwa proses penanganan perkara di KPPU lebih sudah menimbang semua atau lebih fair dibandingkan proses sebelumnya. Salah satunya adalah banyak tuntutan dari para pihak dalam menyusun tanggapan agar diberikan kesempatan pada saat proses Pemeriksaan Pendahuluan untuk memeriksa alat bukti yang dulu hanya diberikan pada saat Pemeriksaan Lanjutan. Pada PerKPPU ini hal tersebut sudah dibuka ruang dan sudah diatur. Mudah-mudahan dengan terbitnya PerKPPU ini kita berharap bahwa salah satu tujuan UU No.5/1999 untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif, bisa diwujudkan atau bisa dicapai,” ungkap Gopprera.

Baca juga : KPPU Terbitkan Tiga Peraturan Baru untuk Tingkatkan layanan Kepada Masyarakat Terkait Hukum Persaingan Usaha

Untuk diketahui, peraturan ini untuk menggantikan Peraturan KPPU No. 1 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (PerKPPU 1/2019). PerKPPU 2/2023 ini antara lain mengatur tentang ketentuan alat bukti yang lebih detil, dimungkinkannya pemeriksaan cepat, kesempatan perubahan perilaku oleh pelaku usaha pada tahapan penyelidikan, dan peningkatan kerahasiaan data/informasi. Berbagai pengembangan hukum acara ini dilakukan seiring dengan meningkatnya kompleksitas perkara praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, sehingga pola penanganan perkara di KPPU harus memperhatikan prinsip sederhana, cepat, dan efisien.

Peraturan ini diberlakukan sejak tanggal diundangkan, yakni 31 Maret 2023. Beberapa perubahan yang dilakukan oleh KPPU melalui PerKPPU 2/2023 secara tidak langsung menegaskan bahwa hasil dari penegakan hukum persaingan tidak hanya ada pada pengenaan denda, tetapi juga pada perubahan perilaku. Dengan demikian, diharapkan para pelaku usaha yang terlibat pelanggaran pun dapat segera melakukan perbaikan ke depannya.(ac)