Surabaya, hariansurabaya.com–Pemkot Surabaya memperpanjang masa pendaftaran anggota direksi Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya selama 15 hari, mulai 19 Januari 2022 hingga 2 Februari 2022. Sebelumnya, pemkot telah membuka pendaftaran anggota direksi PD Pasar Surya pada 17 Desember hingga 31 Desember 2021 lalu.
Dalam masa perpanjangan pendaftaran ini, posisi yang bakal dilakukan rekrutmen tetap sama. Yakni Direktur Utama (Dirut) dan Direktur Teknik dan Usaha (DTU).
“Perpanjangan masa pendaftaran anggota direksi PD Pasar Surya ini bakal ditutup 2 Februari 2022 pukul 16.00 WIB,” ungkap ketua panitia seleksi (pansel) anggota direksi PD Pasar Surya, Novy Ispinari, kemarin.
Ia menerangkan, selama masa pendaftaran sebelumnya, total ada 24 pelamar yang sudah mendaftarkan diri. Rinciannya, 17 orang mendaftar untuk posisi direktur utama dan 7 orang melamar sebagai direktur teknik dan usaha.
Menurut Novy, pansel tidak membatasi jumlah pelamar. Justru, pansel menginginkan jumlah pelamar sebanyak-banyaknya. “Sebab nanti kan ada proses seleksi administrasi. Kami ingin ketika ada pelamar yang tidak lolos seleksi administrasi, masih banyak pelamar lain yang lolos ke tahap seleksi berikutnya,” ujarnya.
Ia menjelaskan, tahapan seleksi itu ada tiga tahap. Selain seleksi administrasi, ada uji kelayakan dan kepatutan, serta wawancara akhir. Setiap tahapan seleksi berlaku sistem gugur.
Perihal perpanjangan pendaftaran ini, ia mengundang seluruh kalangan prosesional yang berkompeten untuk mengajukan lamaran dan mengisi dua jabatan direksi itu. Menurutnya, siapa saja boleh mendaftar, asalkan memenuhi kriteria sesuai yang dipersyaratkan.
Adapun persyaratan itu adalah Warga Negara Indonesia (WNI), sehat jasmani dan rohani, dan berpendidikan sekurang-kurangnya Sarjana Strata-1 (S1), atau yang setara.
Selain itu, pelamar berusia paling sedikit 35 tahun dan paling tinggi 55 tahun pada saat mendaftar. Kemudian, pelamar memiliki pengalaman kerja minimal lima tahun di bidang manajerial perusahaan berbadan hukum dan pernah memimpin tim yang dibuktikan dengan surat keterangan pengalaman kerja (referensi) dari perusahaan. “Pelamar juga membuat dan menyajikan proposal mengenai visi dan misi PD Pasar Surya,” ungkap perempuan yang juga menjabat Ketua Badan Pengawas (Bawas) PD Pasar Surya ini.
Syarat lainnya, pelamar tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau keuangan daerah, tidak sedang menjalani sanksi pidana, dan tidak terikat hubungan keluarga sampai derajat ketiga baik menurut garis lurus maupun ke samping termasuk menantu dan ipar dengan kepala daerah, anggota direksi atau anggota Badan Pengawas.
Persyaratan berikutnya, tidak pernah menjadi anggota direksi, anggota Badan/Dewan Pengawas, atau anggota komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit pada 5 (lima) tahun terakhir. “Juga tidak sedang menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik, calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah, dan/atau calon anggota legislatif,” imbuhnya.
Selain memenuhi persyaratan dan kualifikasi tersebut, pelamar juga diwajibkan memenuhi persyaratan lain. Seperti wajib mencantumkan daftar riwayat hidup dilengkapi surat keterangan dari perusahaan sebelumnya (jika ada), fotokopi ijazah dan transkrip yang dilegalisir, fotokopi KTP/paspor dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) asli yang masih berlaku, pas foto terbaru berwarna ukuran 4×6 cm dua lembar, serta surat keterangan sehat dari dokter (asli), surat keterangan asli bebas narkoba dari instansi/laboratorium medis/ rumah sakit yang berwenang.
“Untuk SKCK, surat keterangan sehat dari dokter dan surat keterangan bebas narkoba yang dilampirkan harus aslinya, bukan fotokopi,” tegas dia.
Pelamar juga diwajibkan melampirkan tiga surat pernyataan di atas materai 10 ribu. Surat pernyataan itu adalah yang menyatakan tidak terikat hubungan keluarga sampai derajat ketiga baik menurut garis lurus maupun ke samping, termasuk menantu dan ipar dengan kepala daerah, anggota direksi atau anggota Badan Pengawas.
Selanjutnya surat pernyataan kedua, yakni tidak pernah menjadi anggota direksi, anggota Badan/Dewan Pengawas, atau anggota komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit pada lima tahun terakhir. Kemudian surat pernyataan tidak sedang menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik, anggota legislatif, calon kepala daerah/calon wakil kepala daerah, dan/atau calon anggota legislatif.
Bagi yang memenuhi persyaratan itu, Novy menyatakan dipersilakan memasukkan lamaran. “Surat lamaran dikirimkan ke kantor Bagian Administrasi Perekonomian dan Sumber Daya Alam, Jalan Jimerto 25-27 lantai 3,” jelas dia.
Ia mengingatkan agar pada bagian kiri atas sampul surat lamaran harus dituliskan kode posisi jabatan yang akan dilamar. Untuk direktur utama kode posisi jabatannya DU, kemudian Direktur Teknik dan Usaha kode posisi jabatannya DTU. (hsa)