Pemkot Surabaya Terbitkan SE Wali Kota Perihal Panduan Penyelenggaraan Sholat Idul Fitri 1443 H

37 views
Wali Kota Eri Cahyadi

Surabaya, HarianSurabaya.comPemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengeluarkan surat edaran (SE) wali kota mengenai panduan penyelenggaraan Sholat Idul Fitri 1443 Hijriah di Kota Pahlawan.

Ini karena lebaran kali ini masih dalam masa pandemi Covid-19 tentunya diwajibkan untuk memperketat protokol kesehatan (prokes).

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengimbau agar pengumpulan atau penyaluran zakat fitrah, zakat maal, infak, dan sedekah yang disalurkan pengurus masjid dan masyarakat diharapkan disampaikan melalui non tunai atau lewat daring.

Pembayaran zakat, infak, maal dan sedekah yang disalurkan melalui daring bertujuan untuk mencegah terjadinya kerumunan jika dilakukan secara langsung maupun tunai.

Sementara untuk kegiatan takbiran, Wali Kota Eri Cahyadi mengimbau untuk mengumandangkannya di masjid/musala atau di rumah masing-masing.

Apabila kegiatan takbir dilakukan masjid atau musala, ia meminta kepada takmir atau pelaksana takbiran untuk menerapkan prokes ketat.

Sementara itu untuk pengeras suara yang digunakan pada saat pelaksanaan malam takbir, ia juga meminta agar pengurus atau takmir masjid menyesuaikan dengan aturan Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Dia juga mengimbau aturan soal pelaksanaan Sholat Idul Fitri 1 Syawal 1443 Hijriah mendatang agar dilaksanakan di masjid atau lapangan terbuka.

“Bagi yang melaksanakan Sholat Idul Fitri wajib menerapkan prokes secara ketat, pengurus dan panitia masjid atau musala masing-masing dibentuk satgas mandiri untuk memastikan prokes berjalan,” kata Wali Kota Eri Cahyadi, Kamis (28/4).

“Jangan lupa bagi warga yang ikut berjamaah masing-masing membawa peralatan sendiri,” sambung wali kota.

Lalu, bagaimana dengan kegiatan halal bihalal?

Wali kota yang akrab disapa Cak Eri itu menjelaskan, warga Surabaya dibolehkan untuk kegiatan tersebut, asalkan sesuai dengan 100 persen dari kapasitas ruangan.

Bila kegiatan halal bihalal berjumlah di atas 100 persen, wajib menyediakan makanan dan minuman yang bisa dibawa pulang dan tidak diperbolehkan makan atau minum yang disajikan di tempat.

“Jangan lupa juga melaksanakan prokes lebih ketat dengan tetap memakai masker, mencuci tangan dengan air atau hand sanitizer secara berkala serta menjaga jarak,” pesan Cak Eri, sapaan Wali Kota Surabaya. (hsa)