Kresna Life Belum Penuhi Komitmen Penyehatan Keuangan

22 views
Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono
Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono

hariansurabaya.com | JAKARTA – Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Ogi Prastomiyono menyatakan bahwa PT Asuransi Jiwa Kresna Life hingga saat ini belum memenuhi komitmen upaya penyehatan sebagaimana Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) yang telah disampaikan ke OJK tanggal 30 Desember 2022 dan perbaikan RPK 20 Februari 2023 dengan melakukan penambahan modal.

Ogi menjelaskan, kesalahan pengelolaan perusahaan serta tidak adanya komitmen yang
jelas dan kesungguhan dari Pemegang Saham untuk melakukan penyehatan keuangan
melalui penambahan modal telah membuat permasalahan Kresna Life semakin berlarut.

Menurutnya, Kresna Life tidak melakukan upaya alternatif penambahan setoran modal
dari Pemegang Saham Pengendali (PSP) atau menggandeng strategic investor, tetapi hanya
mengajukan skema konversi kewajiban kepada pemegang polis menjadi pinjaman
subordinasi (subordinasi loan/SOL). Skema konversi ini juga tidak dapat membantu
likuiditas Kresna Life karena tidak ada aliran dana masuk sebagai tambahan permodalan.
Mengenai skema konversi SOL ini, pihak Kresna Life juga belum menyerahkan dokumen
hasil perjanjian konversi SOL dari pemegang polis yang memutuskan untuk setuju dan
telah diaktanotariilkan.

OJK telah memberikan cukup waktu bagi Kresna Life sejak Januari 2023 untuk
menginformasikan risiko dan konsekuensi dari program konversi SOL tersebut secara
transparan kepada pemegang polis serta meminta Kresna Life untuk melakukan
penempatan dana pada escrow account sebagai komitmen penambahan modal.

Pada 5 juni 2023, OJK telah menerima 32 kotak berisi salinan dokumen dengan rincian
10 kotak salinan persetujuan program konversi SOL dan 22 kotak salinan perjanjian
konversi SOL Dokumen tersebut disampaikan dengan surat pengantar dari pihak yang bukan merupakan pihak utama Kresna Life sebagaimana tercatat dalam database di OJK.
Di dalam dokumen tersebut, tidak diperoleh salinan perjanjian SOL yang sudah
diaktanotariilkan sesuai ketentuan. Selain itu, dalam 32 kotak dokumen yang
disampaikan juga tidak terdapat bukti penempatan dana pada escrow account.

OJK saat ini juga sedang melakukan verifikasi langsung kepada para pemegang polis
Kresna Life secara sampling di berbagai kota untuk mendapatkan gambaran pelaksanaan
konversi SOL dari sisi pemegang polis sekaligus menyampaikan informasi lebih lengkap
ketentuan yang mengatur konversi SOL.

Mengenai penetapan Direktur Utama Kresna Life sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri
atas perkara dugaan tindak pidana penggelapan dan/atau tindak pidana perasuransian
dan tindak pidana pencucian uang, OJK menghormati seluruh proses hukum yang
berlaku.(ac)