hariansurabaya.com | SIDOARJO – Kemenkeu I Jatim menggelar lelang serentak di Kanwil DJP Jatim II, Kamis (23/11/2023). Kegiatan ini melibatkan berbagai Unit Eselon I di lingkungan Kemenkeu Jatim dan dikoordinir Kepala Kemenkeu I Jatim.
Lelang serentak ini terdiri dari 2 jenis lelang. Yang pertama lelang serentak eksekusi dan lelang serentak non eksekusi. Lelang eksekusi yang dilaksanakan di wilayah Jatim
diikuti 30 Kantor Pelayanan Pajak dan 1 Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai.
Sedangkan kegiatan lelang serentak non eksekusi diikuti 14 satuan kerja dengan jumlah nilai limit Rp 736.086.110. Aset yang dilelang terdiri dari kendaraan bermotor, tanah dan bangunan, barang elektronik, ponsel, sepeda, dan juga logam mulia. Lelang digelar secara daring melalui situs www.lelang.go.id yang dikelola Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
Direktur Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak Eka Sila Kusna Jaya mengapresiasi Kemenkeu Jatim atas pelaksanaan lelang serentak, Kegiatan
ini berkontribusi untuk penerimaan negara terkhusus penerimaan pajak dari PKM Penagihan.
“Pada lelang serentak hari ini ada 79 lot yang dilelangkan, harapannya hingga pukul 17.00 WIB dari 79 lot ini laku semuanya, kegiatan lelang serentak ini telah digelar dua kali di tahun
ini, yakni bulan Mei di Malang dan yang kedua November hari ini,” kata Eka.
Kepala Kanwil Bea Cukai Jatim I, Untung Basuki menyampaikan, kegiatan lelang serentak ini guna optimalisasi penerimaan negara dengan memastikan seluruh piutang negara bisa ditagih dengan baik dan semaksimal mungkin. Objek yang dilelang secara daring pada hari ini adalah aset sitaan sampai triwulan III/2023,” ujar Untung.
Penjualan barang sitaan merupakan tindakan penagihan aktif yang dilakukan setelah penyampaian Surat Teguran, Surat Paksa, dan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan. Hal ini diatur dalam UU No.19/2000 tentang Perubahan atas UU No.19/1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan PMK-61/PMK.03/2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.
Sebelum sampai ke tahapan penyitaan, petugas telah melaksanakan pendekatan persuasif terlebih dulu, namun Wajib Pajak yang bersangkutan
tidak kunjung melunasi utang pajaknya.
Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II, Agustin Vita Avantin menambahkan, Kanwil DJKN Jatim dengan Kanwil DJP Jatim dan Kanwil DJBC Jatim untuk bersinergi dan berkolaborasi dalam kegiatan lelang serentak untuk mengoptimalisasikan penerimaan negara dan memberi efek jera (deterrent effect) kepada penunggak pajak.
“Tindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi Wajib Pajak penunggak pajak dan memberi edukasi bagi Wajib Pajak pada umumnya tentang wewenang DJP melakukan penyitaan dan pelelangan atas aset penunggak pajak,” lanjut Vita.
Vita juga mengapresiasi seluruh pihak yang telah bekerja keras dalam rangka penegakan hukum pajak untuk mengamankan penerimaan negara melalui kegiatan lelang serentak ini. Kegiatan lelang serentak ini sebagai wujud nyata sinergi Kemenkeu Satu.
Lelang Eksekusi adalah lelang untuk melaksanakan putusan atau penetapan pengadilan, dokumen-dokumen lain yang dipersamakan dengan itu, dan/atau melaksanakan ketentuan
dalam peraturan perundang-undangan.
Beberapa contoh jenis lelang eksekusi diantaranya lelang eksekusi Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN), lelang eksekusi pengadilan, lelang eksekusi pajak, lelang eksekusi harta pailit, lelang eksekusi Pasal 6 Undang-Undang
Hak Tanggungan (UUHT), dan lain sebagainya.
”Kanwil DJP Jawa Timur I bekerjasama dengan KPKNL Kota Surabaya kali ini melakukan lelang eksekusi terhadap 8 aset terdiri dari 4 kendaraan roda 2, 3 kendaraan roda 4 dan 1 gudang dengan nilai limit Rp 2.496.700.321,” ungkap Sigit Danang Joyo selaku Kepala Kanwil DJP Jatim I.
Kegiatan lelang dapat diakses di laman www.lelang.go.id dan ketentuan selengkapnya dapat dilihat di Salinan UU No.19/2000 tentang Perubahan atas UU No.19/1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan PMK-61/PMK.03/2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar yang dapat diunduh di laman www.pajak.go.id.(ist)